< !-- -->
Gosulbar.com

Wednesday, January 6, 2016

author photo
Penyegelan di kediaman Diana (47)
Jakarta, Suarasulbar.com -- Selama enam hari terkurung di dalam rumahnya sendiri, Diana (47) bersama kedua anaknya, Abigail (5) dan Rout (5), serta Azhari (84), ayahandanya, akhirnya dibebaskan oleh Lurah Kampung Bali Hermansyah, Selasa (12/1/2016).

Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, hal itu merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pada Selasa (12/1/2016) pagi tadi, Hermansyah mendatangi rumah Diana yang berada di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9 RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mewakili saya, Lurah Kampung Bali sudah saya instruksikan untuk melihat kondisi mereka (Diana sekeluarga), masalahnya apa dan bagaimana kondisinya," ujar Mangara.

"Lurah juga sudah melaporkan kalau pintu belakang rumah sudah dibuka, jadi mereka sekeluarga bisa keluar rumah," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, walau sudah dibebaskan, Diana sekeluarga tetap menolak untuk meninggalkan rumah.

Menurut Mangara, Diana takut rumah milik keluarga yang telah ditinggali sejak 1946 itu akan direbut paksa oleh pihak Asuransi Jiwasraya selaku pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB).

"Mereka menolak, bilang kalau mereka akan tetap tinggal di dalam rumah dan sampai mati akan tetap mempertahankan rumah mereka," ucap Mangara.

"Kami enggak bisa apa-apa karena mereka masih terkait hukum sengketa lahan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
your advertise here
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Gosulbar.com